Terduga Peneror Bom SDN di Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara
Terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman minimalnya adalah lima tahun penjara.
>>> 7 Tanda Seseorang Mulai Bosan Mengobrol dengan Anda
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyampaikan hal itu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melalui analisis digital dan pemeriksaan psikologi forensik. Pelaku telah berhasil diamankan.
Polisi menyisir 16 ruangan di lingkungan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Tujuannya memastikan tidak ada bahan peledak di lokasi.
Selain penyisiran, polisi memeriksa lima orang saksi, termasuk guru dan staf Tata Usaha (TU) yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui WhatsApp.
Hasil penelusuran mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Polisi menyita sebuah telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman bom.
>>> Anime Meninggalkan Layar, Merambah Kehidupan Sehari-hari
Penyidik mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada para siswa yang terdampak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, kepolisian menerima laporan dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada pukul 07.30 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ancaman bermula dari pesan pribadi melalui WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf TU.
Pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
>>> Spesifikasi Samsung Galaxy Watch 9 dan Ultra 2 Bocor Jelang Peluncuran
Meski demikian, pihak sekolah tetap melapor kepada kepolisian yang kemudian langsung melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi.
Update Terbaru
Manga DOGGO Karya Ryūki Ōnuma dan Hikari Komaru Berakhir
Senin / 13-07-2026, 22:57 WIB
UBS Pertahankan Rating Beli untuk Bloom Energy Meski Saham Turun
Senin / 13-07-2026, 22:57 WIB
Dow Menguat, S&P 500 dan Nasdaq Tertekan Akibat Ketegangan AS-Iran
Senin / 13-07-2026, 22:57 WIB
Para Pegolf Bersiap untuk Kejuaraan Terbuka 2026 di Royal Birkdale
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Saham Western Digital Anjlok 5,4 Persen Akibat Aksi Jual Sektor Semikonduktor Global
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Buku Puisi Esai Denny JA Akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa Usai Raih BRICS Award 2025
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Presiden Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp15.000/Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Senin / 13-07-2026, 22:53 WIB
Pemerintah Pastikan Harga Khusus BBM Nelayan Tak Pakai APBN
Senin / 13-07-2026, 22:53 WIB
Xiaomi Rilis Mijia Smart Water Flosser Pro dengan Layar Warna dan Kontrol Aplikasi
Senin / 13-07-2026, 22:53 WIB
Fenomena Heat Dome Picu Sirine Darurat di Indiana Menyala Sendiri
Senin / 13-07-2026, 22:50 WIB
Senator AS Lindsey Graham Meninggal Dunia pada Usia 71 Tahun
Senin / 13-07-2026, 22:50 WIB
Nano Machine Chapter 321: Jadwal Rilis, Spoiler, dan Tempat Baca
Senin / 13-07-2026, 22:49 WIB
Jadwal Rilis Lookism Chapter 616 dan Spoiler Terbaru
Senin / 13-07-2026, 22:49 WIB







