Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan ini bertujuan membantu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.

>>> Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan harga khusus yang disepakati sebesar Rp15.000 per liter.

"Sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

Menurut Airlangga, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.

>>> Pemerintah Pastikan Harga Khusus BBM Nelayan Tak Pakai APBN

Sementara itu, untuk kapal berukuran 30–200 GT akan diberlakukan skema harga khusus.

Regulasi Segera Diterbitkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan.

"Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan.

Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas," kata Bahlil.

>>> Xiaomi Rilis Mijia Smart Water Flosser Pro dengan Layar Warna dan Kontrol Aplikasi

Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden.