Korsel Tambah Hukuman Eks Presiden Yoon 2 Tahun Bui Imbas Gratifikasi
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Vonis ini terkait penerimaan gratifikasi secara ilegal.
Pada Senin (13/7), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik.
>>> Ibu Santri Lombok Tengah: Anak Saya Dibakar di Ruang Kosong
Ia terbukti menerima 14 putaran survei opini publik dari seorang broker politik tanpa membayar, dengan nilai total mencapai 270 juta won atau sekitar Rp3,2 miliar.
Sebagai imbalan, Yoon diduga menggunakan pengaruhnya untuk membantu pencalonan mantan anggota parlemen tertentu.
Hal itu dilakukan untuk membalas jasa broker politik tersebut, demikian isi putusan pengadilan yang dikutip Reuters.
Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah meminta survei maupun menjanjikan imbalan apa pun.
Putusan ini berbeda dengan vonis sebelumnya terhadap mantan Ibu Negara Kim Keon Hee.
>>> Kane Sebut Inggris Cari 'Kepingan yang Hilang' Jelang Lawan Argentina
Dalam kasus tersebut, pengadilan menyatakan tidak ada hubungan timbal balik (quid pro quo) terkait pemberian jasa survei.
Vonis yang dijatuhkan pada Senin itu masih dapat diajukan banding.
Yoon, yang kini berusia 65 tahun, tengah terlibat dalam delapan perkara hukum.
Ia juga mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu terkait pemberontakan akibat deklarasi darurat militer 2024.
>>> WHO: 1 dari 5 Orang Berisiko Kanker, Ini Faktor Pemicunya
Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan pekan lalu menguatkan vonis tujuh tahun penjara bagi Yoon karena menghalangi upaya penangkapan aparat.
Update Terbaru
Sam Neill Sakit Apa? Benarkah Akibat Serangan Jantung? Berikut Kronologi Meninggalnya Pemeran Film Jurassic Park
Senin / 13-07-2026, 19:02 WIB
Manga Noa-senpai wa Tomodachi. Karya Enma Akiyama Diadaptasi Jadi Anime TV
Senin / 13-07-2026, 19:01 WIB
Aktor Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
Senin / 13-07-2026, 19:01 WIB
Valentino Beauty Luncurkan Duo Parfum Vendetta dengan Dakota Johnson
Senin / 13-07-2026, 19:01 WIB
Jaksa Agung Bertemu Kapolri: Jangan Berpikir Kami Rival
Senin / 13-07-2026, 19:00 WIB
Daftar HP Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp per Juli 2026
Senin / 13-07-2026, 19:00 WIB
Minat Belajar Bahasa Indonesia di Australia Menurun, Ini Penyebabnya
Senin / 13-07-2026, 19:00 WIB
Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Siap Bela Indonesia di Piala AFF 2026
Senin / 13-07-2026, 19:00 WIB
Pistons Kalahkan Cavaliers di NBA Summer League 2026
Senin / 13-07-2026, 18:58 WIB
Kejagung Bantah Eks Jampidsus Febrie Umrah: Dia Masih di Indonesia
Senin / 13-07-2026, 18:58 WIB
DJP Gandeng Pertamina Bangun Sistem Pajak Transparan
Senin / 13-07-2026, 18:58 WIB
Cara Efektif Dapat Saldo Dana dari Game Susun Buah Tanpa Iklan di 2026
Senin / 13-07-2026, 18:57 WIB
Piala AFF 2026 di Mata John Herdman: Lebih dari Sekadar Gengsi Asia Tenggara
Senin / 13-07-2026, 18:56 WIB







