Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Vonis ini terkait penerimaan gratifikasi secara ilegal.

Pada Senin (13/7), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik.

>>> Ibu Santri Lombok Tengah: Anak Saya Dibakar di Ruang Kosong

Ia terbukti menerima 14 putaran survei opini publik dari seorang broker politik tanpa membayar, dengan nilai total mencapai 270 juta won atau sekitar Rp3,2 miliar.

Sebagai imbalan, Yoon diduga menggunakan pengaruhnya untuk membantu pencalonan mantan anggota parlemen tertentu.

Hal itu dilakukan untuk membalas jasa broker politik tersebut, demikian isi putusan pengadilan yang dikutip Reuters.

Yoon membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah meminta survei maupun menjanjikan imbalan apa pun.

Putusan ini berbeda dengan vonis sebelumnya terhadap mantan Ibu Negara Kim Keon Hee.

>>> Kane Sebut Inggris Cari 'Kepingan yang Hilang' Jelang Lawan Argentina

Dalam kasus tersebut, pengadilan menyatakan tidak ada hubungan timbal balik (quid pro quo) terkait pemberian jasa survei.

Vonis yang dijatuhkan pada Senin itu masih dapat diajukan banding.

Yoon, yang kini berusia 65 tahun, tengah terlibat dalam delapan perkara hukum.

Ia juga mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu terkait pemberontakan akibat deklarasi darurat militer 2024.

>>> WHO: 1 dari 5 Orang Berisiko Kanker, Ini Faktor Pemicunya

Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan pekan lalu menguatkan vonis tujuh tahun penjara bagi Yoon karena menghalangi upaya penangkapan aparat.