KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Jumat / 10-07-2026, 00:56 WIB
KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono terkait gratifikasi Rp30 miliar. Modusnya menggunakan istilah 'uang assalamualaikum' dan menerima akun trading.







