Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono.

Uang tersebut diduga dipakai untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.

>>> Update AI Global 9 Juli 2026: GPT-5.6 Resmi Publik, SK Hynix $28M, Claude Fable 5 Pulih

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Ma'ruf diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7) malam, Taufik menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok.

Selain itu, sejumlah uang juga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

Barang Bukti yang Disita

KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, sepeda Brompton senilai Rp30 juta, dan telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.

>>> Cara Backup HP Android dan iPhone agar Data Aman

Taufik menambahkan bahwa KPK terus menelusuri aset dan barang bukti lain untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi setidaknya Rp37,8 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik. "Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya saat digelandang ke mobil tahanan.

>>> Kepala Wasit FIFA Collina Bantah Tuduhan Mesir soal Pengaturan Laga Argentina

Namun, saat ditanya soal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke BURT DPR, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.