Pengamat kepolisian meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Publik diharapkan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

>>> BAIC T1 Resmi Meluncur, Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia

Sorotan terhadap perkara ini muncul setelah beredar rumor yang mengaitkan penggeledahan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Informasi menyebut tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah kediaman yang disebut berkaitan dengan Febrie.

Hingga saat ini, berbagai informasi tersebut masih menjadi perhatian publik dan proses penanganannya berada di tangan aparat penegak hukum.

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi berdasarkan hasil penyelidikan.

Prosedur Hukum Harus Dihormati

Pengamat Kepolisian Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo menilai langkah penyidik sejauh ini masih dalam koridor prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap proses penyelidikan memiliki tahapan yang harus dilalui sebelum aparat mengambil kesimpulan atau langkah hukum lebih lanjut.

"Kinerja penyidik dalam mengusut dugaan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur.

Proses pencarian bukti empiris untuk menarik kesimpulan hukum merupakan bagian dari standar operasional penyelidikan," ujarnya dalam siaran tertulis pada Kamis (9/7/2026).

Hermawan menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat bertindak sembarangan tanpa alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

>>> METRO Department Store Perluas Etalase Produk Lokal, Gandeng 11 Brand UMKM

Seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar keputusan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kehati-hatian menjadi penting, terutama ketika perkara mendapat sorotan luas dari masyarakat.