Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus korupsi TPPU dan suap batu bara hingga Asabri.

>>> Momen Trump Salah Sebut Iran Jadi Jepang di KTT NATO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan penuh kepolisian.

Ia menegaskan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang dalam keterangan video.

Anang juga meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan mengaitkan proses hukum dengan sosok tertentu.

>>> Keluarga Ibu dan Dua Anak yang Ditemukan Tewas di Rumah Ungkap Kehilangan Tak Terbayangkan

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," katanya.

Ia mendorong agar penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejagung, kata dia, menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.

Anang meyakini setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

>>> Prancis vs Maroko: Duel Dribel Cepat Lawan Sprint Kencang di Perempat Final Piala Dunia 2026

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.