Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7) malam.

>>> Wanita di Jepang Ditangkap usai Jahit Bibir Teman Serumah Pakai Jarum

Selain pernikahan anak, uang gratifikasi itu juga diduga dipakai untuk merenovasi rumah di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok.

Sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

Barang Bukti Lain yang Disita

KPK juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, sepeda Brompton senilai Rp30 juta, dan telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi setidaknya Rp37,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

>>> Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon untuk Tata Kelola Pasar Karbon

KPK masih terus menelusuri aset dan barang bukti untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik KPK. Ia menyatakan ingin menjelaskan semuanya agar terang.

Namun, saat ditanya soal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

>>> Kejagung Buka Suara soal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan

Ia ditahan selama 20 hari pertama mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.