Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Kamis (9/7/2026). Sistem ini menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon nasional.

Peluncuran SRUK bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor di perdagangan karbon Indonesia.

>>> Kejagung Buka Suara soal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Sistem ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan mengacu pada standar internasional.

"Ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga dan international standard yang tadi kita luncurkan," ujar Zulkifli dalam acara peluncuran di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.

Instrumen Perdagangan Karbon Sudah Lengkap

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan seluruh instrumen untuk memulai perdagangan karbon kini telah tersedia.

Instrumen tersebut meliputi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Kehutanan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Jumhur, tantangan berikutnya adalah memastikan kredit karbon Indonesia memiliki integritas tinggi. Hal ini penting agar mendapat kepercayaan pasar internasional.

"Semua instrumen untuk memulai perdagangan karbon sudah dibuat.

Tinggal kita turun ke pasar dan memastikan karbon kita punya integritas yang tinggi, tidak tumpang tindih, dipelihara dengan baik di tingkat tapak," ujar Jumhur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK mendukung penuh pengembangan SRUK. Sistem ini akan menjadi penghubung antara pasar primer dan pasar sekunder di Bursa Karbon Indonesia.

Friderica menyebut SRUK akan menjadi urat nadi perdagangan karbon nasional. "Ini sebagai primary market nanti akan tersambung kepada secondary market-nya di Bursa Karbon Indonesia," jelasnya.

Dia berharap Indonesia dapat menjadi pemimpin pasar karbon dunia mengingat besarnya potensi yang dimiliki.