>>> Prosesi Pemakaman Ali Khamenei di Mashhad Iran Dimulai

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan kepada tiga proyek rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu proyek perhutanan sosial berupa hutan desa.

Keempat proyek tersebut telah diverifikasi dan siap beroperasi.

"Total karbon yang diperdagangkan adalah 31,7 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Estimasi PNBP sekitar Rp500 miliar," ujar Rohmat.

Rohmat menambahkan perdagangan karbon diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi swasta dan investor, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok tani hutan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menilai SRUK dirancang secara baik melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga.

"Saya mau berikan apresiasi. Ini suatu pencapaian yang luar biasa," ujar Hashim.

Hashim mengatakan koordinasi dalam pengembangan SRUK menjadi salah satu yang terbaik dibandingkan sejumlah satuan tugas lain yang ia tangani.

Dari empat satgas yang ditangani, SRUK merupakan program tanpa cela.

>>> Deschamps Siap Samai Rekor Abadi Piala Dunia di Laga Prancis vs Maroko

"Tugas saya sebetulnya adalah untuk melintasi birokrasi, untuk bantu-bantu. Dalam hal ini (SRUK), saya lihat program ini luar biasa, tanpa cacat, tanpa kekurangan," jelasnya.