Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan 60 warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan pusat penipuan daring (online scam) di Timor Leste.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyatakan operasi dilakukan otoritas setempat pada 27 Juni 2026.

>>> Spanyol vs Belgia: Duel Ideologis De La Fuente vs Pragmatis Garcia

"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (9/7).

Saat ini seluruh WNI yang ditangkap masih ditahan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan.

Hasil pendalaman aparat setempat menunjukkan satu orang di antara mereka bertindak sebagai penyelia.

Nasib enam WNI yang kabur belum diketahui. Heni menyebut mereka melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

"Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak," ujar Heni.

>>> Star Wars: Visions Raih Nominasi Emmy Bersejarah untuk Film Pendek Black

WNI Eks-Kamboja Terlibat

Heni menjelaskan setidaknya lima dari 60 WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja.

Hal ini sejalan dengan tren penyebaran pelaku online scam ke negara Asia Tenggara lain setelah pemberantasan besar-besaran di Kamboja.

"Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste," kata Heni.

Data KBRI Phnom Penh mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan dari Kamboja.

Jumlah itu melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI.

>>> Moana Live-Action Raih Skor 36% di Rotten Tomatoes, Salah Satu Remake Terburuk Disney

Meski pemulangan terus berjalan, masih ada WNI yang datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.