Pemegang paspor Indonesia perlu mengetahui perubahan aturan bebas visa ke Vietnam. Masa berlaku bebas visa yang semula 30 hari kini dipangkas menjadi 14 hari.

Kedutaan Besar RI Hanoi mengumumkan revisi kebijakan ini melalui unggahan di media sosial resminya. Aturan baru berlaku untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga.

>>> Salinan Langka Deklarasi Kemerdekaan AS Ditemukan di Arsip Inggris

"Pemegang paspor biasa Republik Indonesia kini dapat memasuki Vietnam tanpa visa selama maksimal 14 hari, khusus untuk tujuan wisata dan kunjungan keluarga, sesuai dengan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa," demikian pernyataan KBRI Hanoi.

Sebelumnya, WNI bisa berkunjung ke Vietnam hingga 30 hari tanpa visa. Perubahan ini efektif mulai 15 Juli 2026.

KBRI Hanoi menambahkan, WNI yang ingin tinggal lebih dari 14 hari atau berkunjung dengan tujuan selain wisata dan kunjungan keluarga wajib mengajukan visa sesuai ketentuan imigrasi Vietnam.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu ke Level Rp2,655 Juta per Gram

Melansir laman e-visa Imigrasi Vietnam, pelancong dapat mengajukan visa elektronik yang berlaku maksimal 90 hari untuk sekali masuk atau beberapa kali masuk.

Biaya e-visa sekali masuk sebesar US$25 (sekitar Rp450 ribu) dan US$50 (sekitar Rp900 ribu) untuk beberapa kali masuk.

Warga negara asing pengguna e-visa harus masuk dan keluar Vietnam melalui gerbang perbatasan internasional yang ditetapkan pemerintah.

>>> Pejabat ESDM Bakal Diperiksa di Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

KBRI Hanoi mengimbau pelancong untuk memastikan semua ketentuan perjalanan telah dipenuhi sebelum keberangkatan.