Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukanlah substansi utama dari perpres tersebut.

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa perpres tersebut merupakan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

>>> NBA Summer League 2026: Debut Top Draft Pick dan Aturan Baru

Dokumen itu memetakan berbagai bentuk ancaman, terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres merupakan salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Poin tersebut bukan substansi utama Perpres," kata Rico saat dihubungi, Selasa (7/7).

Ia mengatakan penyebaran budaya LGBTQ dalam perpres itu merupakan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

>>> Panduan Mendapatkan Cuan dari Aplikasi Bit Soda Short Versi 2026

Rico menambahkan bahwa ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

"Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara," katanya.

Oleh karena itu, Rico mengatakan perpres itu harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar kementerian/lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

>>> Cara Mudah Mengurus Perubahan Data Bansos dan Penurunan Desil 2026

"Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter," ujarnya.