Pemerintah Turki melarang kapal pesiar yang membawa komunitas LGBTQ+ asal Amerika Serikat berlabuh di dua pelabuhan negaranya. Keputusan itu diambil dengan alasan menjaga standar moral dan nilai-nilai keluarga.

Kapal pesiar Scarlet Lady yang dioperasikan Virgin Voyages sedianya berangkat dari Yunani pada 5 Juli dalam pelayaran Athens to Venice yang diselenggarakan Atlantis Events.

>>> Sony Luncurkan BRAVIA BZ-P Series, Layar Profesional 4K HDR di India

Kapal tersebut dijadwalkan singgah di kota pelabuhan Kuşadası pada 7 Juli sebelum melanjutkan perjalanan ke Istanbul.

Namun, otoritas setempat membatalkan izin sandar dengan alasan kapal tersebut disewa oleh kelompok yang dinilai tidak sesuai dengan tatanan masyarakat dan nilai moral di Turki.

CEO Atlantis Events, Rich Campbell menyebut keputusan tersebut mengejutkan.

"Alasannya karena ini adalah kelompok gay.

Sangat mengkhawatirkan ketika sebuah negara memutuskan bisa memilih wisatawan mana yang boleh masuk dan mana yang tidak," ujarnya dikutip dari CNN International, Senin (6/7/2026).

Campbell mengatakan, selama 36 tahun perusahaannya beroperasi, baru kali ini mereka secara langsung diberitahu tidak boleh berlabuh hanya karena identitas para penumpangnya.

Akibat larangan tersebut, Atlantis Events mengubah rute pelayaran.

Kapal tidak lagi singgah di Turki dan akan berlabuh di Kairo, Mesir, serta Pulau Kreta di Yunani. Sekitar 1.900 wisatawan dijadwalkan mengikuti pelayaran selama 10 hari tersebut.

>>> Feng Shui Letak Meja Makan di Rumah yang Tepat agar Rezeki Keluarga Mengalir Deras

Dari jumlah itu, sekitar 1.100 orang berasal dari Amerika Serikat, sementara sisanya berasal dari Inggris, Kanada, Australia, dan sejumlah negara lainnya.

Salah seorang penumpang, jurnalis Randy Slovacek, mengaku pernah mengunjungi Turki melalui pelayaran Atlantis sebelumnya tanpa mengalami kendala.