Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penyiaran azan menggunakan pengeras suara. Keputusan ini langsung memicu kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak.

RUU tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi undang-undang. Namun, persetujuan dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu lalu telah menimbulkan reaksi keras, terutama dari pejabat Palestina.

>>> TikTok Buka Suara soal Isu PHK di Tokopedia

Media Israel melaporkan bahwa RUU itu disahkan dengan perolehan suara 50 banding 36 di parlemen yang beranggotakan 120 orang.

Aturan ini diajukan oleh partai Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan didukung partai Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman.

Isi RUU dan Reaksi

Menurut laporan Channel 14 Israel, RUU tersebut mengatur bahwa sistem pengeras suara di masjid tidak boleh dipasang atau dioperasikan tanpa izin tertulis.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid".

>>> Dirut Pos Indonesia Mundur, Danantara Segera Siapkan Pengganti

Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam keras keputusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai "kejahatan" dan "terorisme legislatif" yang melanggar kebebasan beribadah dan berkeyakinan.

Penolakan juga datang dari dalam Knesset. Anggota parlemen dari aliansi Hadash–Ta'al, Ofer Cassif, menilai pemerintah berupaya membatasi ruang komunitas Muslim.

Ia mengatakan langkah itu lebih mencerminkan rasisme daripada sekadar persoalan kebisingan.

Meski telah lolos pada tahap awal, RUU tersebut masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum benar-benar menjadi undang-undang.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 3 Juli: Taurus Buka Hati, Leo Saling Memahami

Proses legislasi masih panjang dan belum pasti akan disahkan.