Israel Sahkan RUU Larang Azan Pakai Pengeras Suara
Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan menggunakan pengeras suara. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7).
RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
>>> IHSG Menguat 2,46 Persen ke 5.886 pada Sesi I
Parlemen menilai RUU itu untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka sebut 'kebisingan masjid'.
RUU tersebut mendapat suara 50 banding 36 dari total 120 anggota parlemen. Rancangan undang-undang ini masih harus melalui tiga kali pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Melalui RUU itu, otoritas Israel melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid tanpa izin tertulis sebelumnya.
Pelarangan azan melalui pengeras suara secara efektif akan menghilangkan tujuan praktisnya, yaitu memberitahu umat Muslim tentang waktu salat.
Respons Komunitas Internasional
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut langkah tersebut sebagai kejahatan dan 'terorisme legislatif'. Ia menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah.
>>> 13 Tim Tersingkir dari 32 Besar Piala Dunia 2026
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengecam tindakan Knesset tersebut.
OKI memandang langkah ini sebagai tindakan yang batal demi hukum dan merupakan kejahatan legislatif yang diskriminatif dan rasis.
OKI menilai tindakan Knesset merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin hukum internasional.
Mereka juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang menargetkan identitas Arab dan Islam.
>>> KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah saat OTT Bupati Langkat
OKI menambahkan bahwa segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan hak-hak sipil dan politik.
Update Terbaru
Chrome Resmi Matikan Ekstensi Manifest V2, Ini Alternatifnya
Jumat / 03-07-2026, 14:50 WIB
Video Mukena Putih Coolmax Viral di TikTok, Benarkah Ada Versi Full Tanpa Sensor? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Jumat / 03-07-2026, 14:49 WIB
Unai Simon Pecahkan Rekor Clean Sheet Terlama di Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 14:49 WIB
Kubu Japto Buka Suara soal Aset Disita KPK Diduga Hasil Korupsi
Jumat / 03-07-2026, 14:49 WIB
Iran Ancam AS-Israel jika Berani Serang saat Pemakaman Ali Khamenei
Jumat / 03-07-2026, 14:49 WIB
Angela Featherstone, Pemeran Linda di The Wedding Singer, Kini di Usia 60-an
Jumat / 03-07-2026, 14:46 WIB
Spesifikasi TVS Callisto 110, Skutik Murah Pesaing Honda Beat
Jumat / 03-07-2026, 14:46 WIB
Propam Periksa Petugas Jaga Polres Kolaka Buntut 11 Tahanan Kabur
Jumat / 03-07-2026, 14:46 WIB
Merchandise Bravo Tersedia di Amazon: Dari Bantal hingga Topi Reuni
Jumat / 03-07-2026, 14:43 WIB
Riyad Mahrez Pensiun dari Timnas Aljazair Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 14:42 WIB
Julian Nagelsmann Sepakat Mundur dari Timnas Jerman Usai Pertemuan Rahasia dengan DFB
Jumat / 03-07-2026, 14:42 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Berlangsung, 30 Persen Area Terkendali
Jumat / 03-07-2026, 14:42 WIB
Isi Ulang Stok Skincare? Intip 7 Promo di Jakarta x Beauty 2026
Jumat / 03-07-2026, 14:42 WIB
Daud Joseph Mundur, PT Pos Indonesia Pastikan Operasional Tetap Normal
Jumat / 03-07-2026, 14:42 WIB






