Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.

>>> Iran Ancam AS-Israel jika Berani Serang saat Pemakaman Ali Khamenei

Dugaan tersebut telah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto pada Selasa (30/6). Ia diperiksa sebagai saksi.

Menanggapi hal itu, pengacara Japto, Achmad Cholidin, memberikan penjelasan.

Ia menyebut Japto adalah Komisaris Utama PT Pratama Andasan Persada (PAP), perusahaan yang bekerja sama dengan PT Alamjaya Barapratama (ABP).

PT ABP merupakan salah satu dari tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cholidin menjelaskan, dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi asal-usul aset yang disita, termasuk mobil dan uang.

"Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

Ia menegaskan Japto tidak mengetahui bahwa aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.

"Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," kata Cholidin.

>>> Angela Featherstone, Pemeran Linda di The Wedding Singer, Kini di Usia 60-an

Hubungan PT ABP dan PT PAP adalah kerja sama di bidang pengamanan dan hubungan kemasyarakatan. Japto di PT PAP menjabat sebagai komisaris utama.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ada dugaan bahwa aset dalam penguasaan Japto terkait penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.

"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujarnya.

Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil berbagai merek, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Mobil tersebut antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Budi menambahkan, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.

KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.

Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

>>> Spesifikasi TVS Callisto 110, Skutik Murah Pesaing Honda Beat

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.