Kubu Japto Buka Suara soal Aset Disita KPK Diduga Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.
>>> Iran Ancam AS-Israel jika Berani Serang saat Pemakaman Ali Khamenei
Dugaan tersebut telah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Japto pada Selasa (30/6). Ia diperiksa sebagai saksi.
Menanggapi hal itu, pengacara Japto, Achmad Cholidin, memberikan penjelasan.
Ia menyebut Japto adalah Komisaris Utama PT Pratama Andasan Persada (PAP), perusahaan yang bekerja sama dengan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
PT ABP merupakan salah satu dari tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Cholidin menjelaskan, dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi asal-usul aset yang disita, termasuk mobil dan uang.
"Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
Ia menegaskan Japto tidak mengetahui bahwa aset tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
"Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," kata Cholidin.
>>> Angela Featherstone, Pemeran Linda di The Wedding Singer, Kini di Usia 60-an
Hubungan PT ABP dan PT PAP adalah kerja sama di bidang pengamanan dan hubungan kemasyarakatan. Japto di PT PAP menjabat sebagai komisaris utama.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ada dugaan bahwa aset dalam penguasaan Japto terkait penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.
"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujarnya.
Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil berbagai merek, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Mobil tersebut antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Budi menambahkan, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.
KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
>>> Spesifikasi TVS Callisto 110, Skutik Murah Pesaing Honda Beat
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.
Update Terbaru
Link Download Super Bear Adventure Apk Beta Uptodown 12.0.03, Apakah Aman?
Jumat / 03-07-2026, 15:51 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK Usai OTT
Jumat / 03-07-2026, 15:51 WIB
Detik-detik TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Jumat / 03-07-2026, 15:51 WIB
Kebijakan Baru Pengembalian Pajak Dorong Belanja Wisatawan di China
Jumat / 03-07-2026, 15:50 WIB
Pesona Selebriti di Atas Kapal Sambut Akhir Pekan Liburan
Jumat / 03-07-2026, 15:50 WIB
Byron Scott Beri Nilai 'B' untuk LeBron James di Lakers, Ekspektasi Lebih Banyak Gelar
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
Ronaldo Kagum dengan Kemenangan Dramatis Portugal atas Kroasia
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
Danantara Buka Suara soal Pengunduran Diri Dirut Pos Indonesia
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
BNI Rayakan 80 Tahun, Tegaskan Semangat Swadharma Bhakti Nagara
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
Bangun Tidur Badan Sakit Semua? Ini Macam-macam Penyebabnya
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
PT KIM Catat Kinerja Positif di 2025, Pendapatan Rp283 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 15:46 WIB
Jerman Tuduh Eks Perwira Ukraina Dalangi Ledakan Pipa Gas Nord Stream
Jumat / 03-07-2026, 15:46 WIB
Cara Cek Desil DTSEN Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Secara Online
Jumat / 03-07-2026, 15:46 WIB
Pria Alabama Tewas Usai Bunuh Pacar, Kakak Korban Sebut Karma
Jumat / 03-07-2026, 15:43 WIB






