Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menanggapi kehadiran Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dedek, kehadiran Dokter Tifa sebagai terdakwa merupakan kewajiban hukum, bukan semata soal keberanian.

>>> Redmi 17 5G Terungkap: Baterai 7.500mAh, Pengisian 45W, dan RAM 8GB

"Ya iyalah. Bu Tifa kan tersangka yang akan didakwa di pengadilan.

Kalo gak dateng ya pasti dijemput paksa.

Bukan berani, malah mungkin justru takut dijemput paksa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedek menanggapi seorang netizen yang menantang Jokowi untuk hadir dalam persidangan ijazah.

Sidang Perdana dan Tantangan Dokter Tifa

Dokter Tifa hadir secara langsung dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

>>> Anthropic Gandeng Samsung Kembangkan Chip Kustom AI

Usai sidang, ia menantang balik agar Jokowi selaku pelapor wajib hadir di persidangan selanjutnya untuk menunjukkan ijazah aslinya secara langsung.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Jokowi akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi korban sekaligus pelapor.

Yakup menegaskan bahwa untuk menuntaskan polemik ini sekali untuk selamanya, Jokowi berencana membawa seluruh dokumen ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim.

>>> Jelang Menikah, Taylor Swift dan Travis Kelce Donasi Rp 466 M ke Badan Amal

Saat ini, dokumen ijazah SMA dan UGM Jokowi sudah disita jaksa sebagai barang bukti.