Pacar Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Begini Kronologi Pembunuhan MTA di Lumajang
Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, terungkap dalam waktu kurang dari sehari. Polisi menetapkan kekasih korban, RA (18), sebagai pelaku setelah rangkaian penyelidikan mengarah kepadanya.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (4/7) malam di kamar rumahnya. Saat ditemukan, MTA berada di atas tempat tidur dalam kondisi telentang, tanpa busana, dan mengalami luka yang mengeluarkan banyak darah.
Awal Penemuan Berawal dari Telepon Pelaku
Terungkap bahwa sebelum jasad ditemukan, RA sempat menghubungi salah seorang tetangga korban. Dalam percakapan itu, ia meminta agar tetangga datang mengecek kondisi MTA dengan alasan panggilan teleponnya tidak mendapat respons.
Setelah tetangga mendatangi rumah korban, MTA ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Kondisi korban yang tidak wajar membuat peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Penyelidikan Mengarah kepada Kekasih Korban
Keterangan dari sejumlah saksi dan penelusuran digital membuat penyidik mencurigai alibi RA. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap pemuda berusia 18 tahun itu di kediamannya sebelum 24 jam sejak penemuan jasad.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan RA merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang masih berstatus sebagai kekasihnya.
Korban Diserang dengan Kayu lalu Dijerat Celana Jin
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran. RA disebut tersinggung oleh ucapan korban hingga kemudian melakukan penyerangan.
Korban dipukul menggunakan sepotong kayu. Setelah itu, mulutnya disumpal dengan kain agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan celana jin hingga korban meninggal dunia.
Penyidik juga menduga pelaku sengaja melepas seluruh pakaian korban setelah pembunuhan terjadi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi sasaran tindak pemerkosaan oleh orang lain.
Motif Diduga Dipicu Sakit Hati
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah cekcok antara pelaku dan korban. Pengakuan pelaku serta hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Update Terbaru
Serangan Tanker di Selat Hormuz Hentikan Negosiasi AS-Iran
Selasa / 07-07-2026, 13:58 WIB
Studi: Laba-laba Ini Bisa Lari Lebih Cepat dari Manusia Joging
Selasa / 07-07-2026, 13:58 WIB
Rundown Prosesi Pemakaman Ali Khamenei di Iran dan Irak
Selasa / 07-07-2026, 13:58 WIB
Los Angeles Dodgers Kalahkan Colorado Rockies 8-7 dalam 11 Inning
Selasa / 07-07-2026, 13:57 WIB
Lily One Piece: Profil dan Fakta Menarik Nefertari D. Lily
Selasa / 07-07-2026, 13:57 WIB
Candi Prambanan Tetap Buka untuk Umum Saat Kunjungan Prabowo-Modi
Selasa / 07-07-2026, 13:56 WIB
Ronaldo Nazario Kritik Ancelotti dan Vinicius Usai Brasil Tersingkir
Selasa / 07-07-2026, 13:56 WIB
Perkuat Industri Halal, Kemenperin Perluas Layanan Sertifikasi IKM
Selasa / 07-07-2026, 13:56 WIB
Hari Ke-8 Kebakaran TPA Jatiwaringin, 192 Warga Masih Bertahan di Pengungsian
Selasa / 07-07-2026, 13:56 WIB
The Ogre's Bride Rilis Video Opening dan Ending Tanpa Kredit
Selasa / 07-07-2026, 13:56 WIB
Daftar Harga Macbook Juli 2026 Meroket Akibat Krisis RAM Global, Tak Ada Lagi yang Rp 10 Jutaan
Selasa / 07-07-2026, 13:53 WIB
Samsung Rilis Earbuds Clip-on, Bisa Bernama Galaxy Buds On
Selasa / 07-07-2026, 13:53 WIB
Kabar Baik untuk Pengguna Galaxy M36 dan M34: One UI 9.0 Segera Hadir
Selasa / 07-07-2026, 13:53 WIB
200.000 Kondom Palsu Asal China Senilai Rp4 Miliar Beredar di Eropa
Selasa / 07-07-2026, 13:50 WIB







