Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, terungkap dalam waktu kurang dari sehari. Polisi menetapkan kekasih korban, RA (18), sebagai pelaku setelah rangkaian penyelidikan mengarah kepadanya.

Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (4/7) malam di kamar rumahnya. Saat ditemukan, MTA berada di atas tempat tidur dalam kondisi telentang, tanpa busana, dan mengalami luka yang mengeluarkan banyak darah.

Awal Penemuan Berawal dari Telepon Pelaku

Terungkap bahwa sebelum jasad ditemukan, RA sempat menghubungi salah seorang tetangga korban. Dalam percakapan itu, ia meminta agar tetangga datang mengecek kondisi MTA dengan alasan panggilan teleponnya tidak mendapat respons.

Setelah tetangga mendatangi rumah korban, MTA ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Kondisi korban yang tidak wajar membuat peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Penyelidikan Mengarah kepada Kekasih Korban

Keterangan dari sejumlah saksi dan penelusuran digital membuat penyidik mencurigai alibi RA. Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap pemuda berusia 18 tahun itu di kediamannya sebelum 24 jam sejak penemuan jasad.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan RA merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang masih berstatus sebagai kekasihnya.

>>> Profil Sean Ivan De Beule Adik Irish Bella yang Telah Resmi Menikah dengan Nadya Shafa: Umur, Agama dan Akun Instagram

Korban Diserang dengan Kayu lalu Dijerat Celana Jin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran. RA disebut tersinggung oleh ucapan korban hingga kemudian melakukan penyerangan.

Korban dipukul menggunakan sepotong kayu. Setelah itu, mulutnya disumpal dengan kain agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan celana jin hingga korban meninggal dunia.

Penyidik juga menduga pelaku sengaja melepas seluruh pakaian korban setelah pembunuhan terjadi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi sasaran tindak pemerkosaan oleh orang lain.

Motif Diduga Dipicu Sakit Hati

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah cekcok antara pelaku dan korban. Pengakuan pelaku serta hasil penyelidikan menguatkan dugaan tersebut.

RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.