Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 3 tahun 2026. Agar bantuan tetap cair, penerima wajib memenuhi lima syarat utama.

Syarat pertama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pastikan nama Anda masuk dalam basis data tersebut.

>>> Cara Memilih 8 Model TWS Nyaman dan Berkualitas Terbaik untuk Kebutuhan Tahun 2026

Kedua, penerima harus berstatus sebagai warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Selain itu, domisili harus sesuai dengan alamat yang terdaftar.

Ketiga, penerima bansos termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Verifikasi dilakukan secara berkala oleh petugas sosial.

>>> Pacar Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Begini Kronologi Pembunuhan MTA di Lumajang

Keempat, penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari program sejenis. Hal ini untuk menghindari duplikasi data.

Kelima, penerima wajib melaporkan perubahan data diri, seperti alamat atau jumlah anggota keluarga, ke kantor desa atau kelurahan setempat.

>>> Profil Sean Ivan De Beule Adik Irish Bella yang Telah Resmi Menikah dengan Nadya Shafa: Umur, Agama dan Akun Instagram

Dengan memenuhi kelima syarat tersebut, proses pencairan bansos tahap 3 tahun 2026 diharapkan berjalan lancar. Masyarakat juga dapat mengecek status penerimaan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.