Masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik mulai Senin (6/7) kembali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) resmi berakhir pada 5 Juli 2026.

>>> TikTok-Tokopedia Tegaskan Tak Ada PHK Massal, Penataan Organisasi Disebut Bagian Restrukturisasi

Dengan berakhirnya insentif tersebut, harga tiket pesawat ekonomi domestik kembali memuat komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Artinya, penumpang yang membeli tiket mulai hari ini tidak lagi menikmati fasilitas pembebasan PPN sebagaimana berlaku selama masa stimulus.

Latar Belakang Insentif PPN DTP

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberian diskon 100 persen PPN DTP untuk tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari paket stimulus selama masa libur sekolah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi melalui sektor transportasi dan pariwisata.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Dudy dalam keterangan resmi.

>>> Padres Akhiri 8 Kekalahan Beruntun dengan Kemenangan 5-2 atas Dodgers

Perpanjangan insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi.

Program PPN DTP bukan kali pertama diterapkan pemerintah pada tahun ini.

Sebelumnya, insentif serupa telah berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari sebagai respons atas kenaikan harga tiket pesawat akibat meningkatnya biaya avtur.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.