Kabar baik bagi pemegang paspor Indonesia yang berencana berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke Uni Emirat Arab (UEA).

Warga negara Indonesia kini dapat memperoleh izin masuk kunjungan selama 14 hari tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu.

>>> Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Dikembalikan

Kebijakan ini merupakan perluasan program izin masuk kunjungan dengan persetujuan awal (pre-approved entry permit) yang kini mencakup enam kewarganegaraan baru, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kenya, dan Afrika Selatan.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua pelancong.

Program ini hanya dapat dimanfaatkan oleh penumpang yang terbang menggunakan maskapai Emirates dengan tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan lanjutan yang telah terkonfirmasi.

Pengajuan izin masuk akan difasilitasi oleh VFS Global melalui platform Dubai Visa Processing Centre (DVPC). Prosesnya dilakukan secara daring sehingga diharapkan lebih cepat dan praktis bagi calon wisatawan.

Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemudahan perjalanan menuju UEA.

"Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengalaman perjalanan bagi pengunjung UEA.

Melalui kemitraan jangka panjang kami dengan Emirates dan kapabilitas digital VFS Global, kami menghadirkan proses pengajuan visa yang lebih cepat dan lancar guna mendukung visi UEA sebagai destinasi global yang mudah diakses dan menarik bagi wisatawan," ujar Vyas dalam keterangan resmi.

Syarat Pemegang Paspor RI Masuk UEA Tanpa Visa

Meski disebut sebagai fasilitas masuk tanpa visa, pelancong tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh izin masuk kunjungan tersebut.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

>>> Ryu Jun Yeol Dikabarkan Hengkang dari UAA Setelah Setahun, Spekulasi Pindah ke Galaxy Corporation