Warga negara Indonesia dengan paspor yang masih berlaku. Bepergian ke UEA menggunakan maskapai Emirates.

Memiliki tiket pulang-pergi atau tiket lanjutan Emirates yang telah dikonfirmasi.

Berencana tinggal di UEA lebih dari 48 jam dan maksimal 14 hari. Tanggal kedatangan berada dalam rentang 30 hari sejak tanggal pengajuan izin.

Memiliki izin tinggal yang masih berlaku minimal enam bulan dari salah satu negara berikut: Australia, Kanada, negara anggota Uni Eropa, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Singapura, Inggris, atau Amerika Serikat.

Khusus pemegang izin tinggal Amerika Serikat, yang diterima hanya Green Card yang masih berlaku. Sementara itu, visa pelajar AS tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.

Otoritas UEA menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan prosedur masuk bagi wisatawan internasional sekaligus memperkuat posisi negara tersebut sebagai salah satu pusat pariwisata dan bisnis dunia.

Melalui kolaborasi Emirates dan VFS Global, pelancong yang memenuhi syarat diharapkan dapat lebih mudah melakukan perjalanan singkat ke Dubai maupun kota-kota lain di UEA untuk keperluan wisata, bisnis, ataupun transit.

VFS Global sendiri telah menjadi mitra resmi layanan visa Emirates sejak 2002. Selama lebih dari dua dekade, perusahaan tersebut telah memproses lebih dari tiga juta permohonan visa UEA.

Saat ini, Dubai Visa Processing Centre mengoperasikan 27 pusat aplikasi visa di 15 negara serta menyediakan layanan pengajuan visa secara daring bagi wisatawan dari lebih dari 180 kewarganegaraan.

>>> Kontrak Eksklusif Yoo Ah In dengan UAA Resmi Berakhir

Kebijakan terbaru ini diharapkan semakin mendorong pertumbuhan sektor pariwisata UEA dengan menghadirkan proses masuk yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi wisatawan internasional.