Pemerintah Indonesia resmi memangkas jumlah negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Dari sebelumnya berlaku bagi 169 negara, kini hanya tersisa 16 negara yang masih bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.

>>> Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hotman Paris: Saya Sudah Peringatkan

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang memberikan fasilitas serupa kepada 169 negara.

Daftar 16 Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan

Negara-negara yang masih mendapatkan fasilitas BVK didominasi oleh kawasan Asia Tenggara dan beberapa mitra strategis.

Berikut daftar lengkapnya: Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Kamboja, Singapura, Myanmar, Laos, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, dan Peru.

>>> Inggris Tutup 20 Hotel Suaka Lagi, Alihkan Migran ke Fasilitas Bekas Militer

Meski bebas visa, warga dari 16 negara tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar keimigrasian.

Persyaratan itu meliputi kepemilikan paspor sah, tiket pulang atau tiket lanjutan, serta memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Kebijakan pengetatan ini diambil setelah evaluasi Ditjen Imigrasi menunjukkan bahwa BVK untuk 169 negara tidak memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.

>>> Mbappe Samai Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026, Haaland Mengintai

Setelah pembatasan diterapkan, Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren peningkatan pendapatan devisa.