Indonesia kini hanya memberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) kepada 16 negara. Jumlah ini turun drastis dari sebelumnya 169 negara yang tercantum dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016.

Direktorat Jenderal Imigrasi merilis daftar negara pemegang BVK yang tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan baru ini diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2024.

>>> Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan BVK untuk 169 negara sebelumnya tidak memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara.

"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi, dievaluasi," ujarnya pada Senin (22/6).

Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia

Berikut daftar negara pemegang BVK Indonesia berdasarkan laman resmi Imigrasi: Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Kamboja, Singapura, Myanmar, Laos, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, dan Peru.

>>> Mbappe Kirim Pesan Menyentuh untuk Deschamps Usai Bungkam Swedia

Warga dari 16 negara tersebut dapat berkunjung tanpa visa dengan batas waktu maksimal 30 hari.

Syarat yang harus dipenuhi meliputi paspor sah, tiket pulang dan lanjutan, serta memenuhi standar kesehatan.

Menurut Hendarsam, meskipun jumlah negara pemegang BVK berkurang drastis, hal ini justru berdampak positif. "Ketika dibuka seluas-luasnya 156 negara (devisa) enggak naik signifikan.

>>> Bandara Paling Berbahaya di Dunia, Tak Semua Pilot Bisa Mendarat di Sini

Ketika ditutup cuma 16 negara, (devisa) malah naik," tuturnya.