KPK Dalami Setoran Ilegal di Loket Imigrasi Bali untuk Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Jumat (26/6), penyidik memeriksa dua saksi di Polresta Denpasar, Bali.
>>> Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Ada Final Kepagian
Kedua saksi tersebut adalah Ni Komang Yustarin, Staf PT Bali Soft atau agen, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, seorang wiraswasta.
Mereka diperiksa sebagai pihak biro jasa yang diduga terlibat dalam penyerahan uang setoran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami adanya permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif PNBP.
"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Menurut KPK, uang setoran itu rencananya akan disetorkan ke Imigrasi pusat. Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, berkas pengajuan izin tinggal tidak diproses.
Jenis pengajuan yang terhambat meliputi KITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), dan VOA (Visa On Arrival).
Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
>>> PDUI dan CT ARSA Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Peran Dokter Umum
Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp17,5 Miliar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Imigrasi, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Tersangka lainnya adalah Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, dan Silmy Karim menyerahkan diri.
>>> Hasil Moto3 Belanda: Quiles Juara, Danish ke-10, Veda Ega Crash
KPK juga mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Update Terbaru
YouTuber Kim Se Ui Ditahan di Sel Isolasi Usai Sebar Bukti Palsu Kencan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
Ramalan Zodiak 1 Juli: Cancer Jangan Tergesa-gesa, Leo Tetap Waspada
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian Turun pada 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga Terbarunya
Rabu / 01-07-2026, 10:14 WIB
Mbappe Cetak Brace, Samai Rekor Gol Messi saat Prancis Libas Swedia
Rabu / 01-07-2026, 10:11 WIB
Apakah Samsung Galaxy A57 5G Cepat Panas dan Lag? Ini Jawabannya
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
Solar dengan Kandungan Sawit 50 Persen Resmi Diberlakukan
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
17 Ribu Platform Belum Lapor PP Tunas, Akun-akun Terancam Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 10:10 WIB
Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 10:08 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:07 WIB
Veteran Baldur's Gate 2 Tolak Tawaran Garap Baldur's Gate 4
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Keyboard Edisi Ghost in the Shell dari IQUNIX, Perpaduan Estetika Cyberpunk dan Performa Gaming
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Chicago Cubs Kalahkan San Diego Padres dengan Walk-Off Single Seiya Suzuki
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB






