Maxim Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli 2026
Maxim Indonesia akan menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
>>> Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Siap Debut Global Musim Gugur Ini
Dalam keterangan resmi, Maxim menyatakan komisi tersebut berlaku dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi Maxim Bike.
Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Menurut Dirhamsyah, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara operasional, pendapatan mitra, dan keterjangkauan tarif bagi pelanggan.
Ia menegaskan komitmen Maxim untuk menghormati kebijakan tersebut dan menjaga keberlangsungan operasional serta kesejahteraan mitra.
Maxim menyatakan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap dipertahankan, sementara mitra pengemudi tetap memiliki peluang pendapatan lebih besar.
Sebelumnya, besaran komisi aplikasi Maxim berkisar antara 8 hingga 15 persen tergantung wilayah dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12 persen.
>>> Kemenperin Apresiasi Langkah DPR Cari Solusi Pasokan Gas Industri
Dengan komisi tetap 8 persen, Maxim menilai skema ini menjadi salah satu yang terendah di industri transportasi daring.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau Maxim Bike.
Maxim juga memastikan tetap menjalankan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) yang memberikan santunan kecelakaan.
Perusahaan menyatakan akan terus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia juga mengumumkan penerapan komisi aplikasi 8 persen untuk ojek online mulai 1 Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
>>> Durasi Istirahat di Piala Dunia 2026 dan Pertunjukan Babak Pertama Final
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan kebijakan tersebut berlaku di platform masing-masing pada tanggal yang sama.
Update Terbaru
90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
Nekat! Windows 11 Berhasil Berjalan Stabil di PC Berusia Lebih Dari 20 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 09:50 WIB
James Kennedy dari 'Vanderpump Rules' Bertunangan dengan Jordan Meyers
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mahfud MD: Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Sudah Saya Duga
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Mbappe Samai Messi, Prancis Melesat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir, KNVB Tempuh Jalur Hukum Lawan Rasisme
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Amerika Enggan Cairkan Dana Beku Iran US$6 Miliar, Sebut Tak Sesuai Perjanjian
Rabu / 01-07-2026, 09:49 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp13 Miliar Akibat Serangan Anjing
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Jadwal Baru Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Hydration Break Dihapus
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan Samkaryanugara ke 2 Satker dan 10 Polda
Rabu / 01-07-2026, 09:45 WIB
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB






