Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).

>>> Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Bahtra mengatakan Komisi II belum berencana membahas RUU Pilkada dalam waktu dekat. Saat ini, Komisi II masih fokus pada pembahasan RUU Pemilu.

"Kami saat ini sedang berfokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu.

Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," ujarnya.

Putusan MK: Pilkada Langsung Konstitusional

MK sebelumnya menegaskan pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

>>> Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026

Putusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di Jakarta, Senin (29/6).

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam perkara tersebut tidak menemukan hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau potensial.

>>> Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir

Mahkamah merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004.