Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) di Bandung belum dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan memicu perdebatan di ruang publik. Banyak yang menilai kekerasan yang dialami korban sudah memenuhi gambaran penyiksaan karena tingkat kekerasannya yang sangat berat.
Komnas Perempuan menjelaskan penilaian tersebut mengacu pada definisi hukum internasional dalam United Nations Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memiliki unsur-unsur khusus sebelum suatu perbuatan dapat disebut sebagai penyiksaan.
Penganiayaan Berat Belum Otomatis Disebut Penyiksaan
Menurut Komnas Perempuan, dugaan kekerasan terhadap YTR memperlihatkan adanya penganiayaan berat yang berlangsung berulang dan dilakukan secara terencana. Dampaknya pun sangat serius, termasuk menyebabkan korban mengalami disabilitas.
Dari sisi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis, unsur rasa sakit yang berat dinilai telah terlihat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penetapan suatu tindakan sebagai penyiksaan tidak hanya didasarkan pada tingkat luka atau penderitaan yang ditimbulkan.
>>> Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Dua Unsur yang Menjadi Acuan
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menerangkan bahwa Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan sejumlah unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan.
1. Menimbulkan Penderitaan yang Sangat Berat
Unsur pertama ialah adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental dalam tingkat yang berat.
Pada kasus YTR, unsur tersebut dinilai telah tampak. Korban diduga mengalami penganiayaan berulang, penyekapan, serta berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius.
2. Dilakukan untuk Tujuan Tertentu
Selain menimbulkan penderitaan berat, Konvensi PBB juga mensyaratkan adanya tujuan tertentu di balik tindakan tersebut. Tujuan itu dapat berupa memaksa korban memberikan pengakuan, memperoleh informasi, menjatuhkan hukuman, melakukan intimidasi, ataupun tindakan yang didorong oleh diskriminasi.
Karena itu, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak hanya melihat tingkat kekerasannya, tetapi juga mempertimbangkan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut sesuai ketentuan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Update Terbaru
G-Dragon Dikaitkan dengan Aktor Terpidana Yoo Ah In, Publik Bereaksi
Rabu / 01-07-2026, 15:05 WIB
Komdigi Beri Tenggat 3 Juli, 25 PSE Terancam Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 15:05 WIB
Morgan Stanley Pangkas Proyeksi Harga Minyak, Pasar Terancam Oversupply
Rabu / 01-07-2026, 15:05 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin: 15 Warga Dievakuasi, Termasuk Ibu Hamil dan Balita
Rabu / 01-07-2026, 15:01 WIB
Pemegang Paspor RI Kini Bisa Masuk UEA Tanpa Visa, Ini Syaratnya
Rabu / 01-07-2026, 15:01 WIB
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Dikembalikan
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Ryu Jun Yeol Dikabarkan Hengkang dari UAA Setelah Setahun, Spekulasi Pindah ke Galaxy Corporation
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Kontrak Eksklusif Yoo Ah In dengan UAA Resmi Berakhir
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Voice Actress Akari Yura Akan Tampil di Anime India Mumbai 2026 pada Agustus
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
The Bugle Call: Song of War Dapat Adaptasi Anime TV, Tayang 2027
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Baca Preview Sore Nano Machine Chapter 318 Bahasa Indonesia, Makin Panas!
Rabu / 01-07-2026, 15:00 WIB
Game Mobile Mushoku Tensei: Chronicle of Echoes Rilis 27 Juli
Rabu / 01-07-2026, 14:56 WIB
Data Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web, Rantai Pasok Apple Terancam
Rabu / 01-07-2026, 14:56 WIB
4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026 untuk Memotret Bulan dengan Detail Jelas
Rabu / 01-07-2026, 14:55 WIB






