Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) di Bandung belum dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan memicu perdebatan di ruang publik. Banyak yang menilai kekerasan yang dialami korban sudah memenuhi gambaran penyiksaan karena tingkat kekerasannya yang sangat berat.

Komnas Perempuan menjelaskan penilaian tersebut mengacu pada definisi hukum internasional dalam United Nations Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memiliki unsur-unsur khusus sebelum suatu perbuatan dapat disebut sebagai penyiksaan.

Penganiayaan Berat Belum Otomatis Disebut Penyiksaan

Menurut Komnas Perempuan, dugaan kekerasan terhadap YTR memperlihatkan adanya penganiayaan berat yang berlangsung berulang dan dilakukan secara terencana. Dampaknya pun sangat serius, termasuk menyebabkan korban mengalami disabilitas.

Dari sisi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis, unsur rasa sakit yang berat dinilai telah terlihat dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penetapan suatu tindakan sebagai penyiksaan tidak hanya didasarkan pada tingkat luka atau penderitaan yang ditimbulkan.

>>> Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard

Dua Unsur yang Menjadi Acuan

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menerangkan bahwa Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan sejumlah unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan.

1. Menimbulkan Penderitaan yang Sangat Berat

Unsur pertama ialah adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental dalam tingkat yang berat.

Pada kasus YTR, unsur tersebut dinilai telah tampak. Korban diduga mengalami penganiayaan berulang, penyekapan, serta berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius.

2. Dilakukan untuk Tujuan Tertentu

Selain menimbulkan penderitaan berat, Konvensi PBB juga mensyaratkan adanya tujuan tertentu di balik tindakan tersebut. Tujuan itu dapat berupa memaksa korban memberikan pengakuan, memperoleh informasi, menjatuhkan hukuman, melakukan intimidasi, ataupun tindakan yang didorong oleh diskriminasi.

Karena itu, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak hanya melihat tingkat kekerasannya, tetapi juga mempertimbangkan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut sesuai ketentuan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.