Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 278 ribu situs judi online (judol) telah diblokir sepanjang tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam sambutannya di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7).

>>> Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026

Sigit menegaskan penindakan judol sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang fokus pada pemberantasan judi online, narkoba, dan penyelundupan.

Pemblokiran ratusan ribu situs itu dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komdigi.

Selain pemblokiran, Sigit mengatakan jajarannya telah mengungkap 718 kasus dan menetapkan 1.164 tersangka sindikat judol.

"Kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka," ujarnya.

>>> Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka

Polisi juga menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun dari berbagai kasus judol.

Salah satu kasus menonjol adalah jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta, yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain.

>>> Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu

Dari jumlah tersebut, 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Sigit.