Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak terhadap pedagang online yang berjualan di marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
>>> Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Masa Transisi dan Sosialisasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan keempat marketplace dilakukan pada 1 Juli. Selama satu bulan, para platform akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak.
"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Bimo menambahkan bahwa pemilihan keempat marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
DJP akan mempertimbangkan penunjukan marketplace lain jika memenuhi kriteria serupa di masa mendatang.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Bimo menjelaskan mekanisme pemungutan pajak terdiri dari enam langkah. Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
>>> Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Kedua, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Ketiga, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice yang berisi informasi besaran PPh yang dipungut.
Keempat, dokumen tagihan elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. "Jadi, tidak perlu ada double effort," ujar Bimo.
Kelima, marketplace menyetorkan pemungutan ke kas negara. Keenam, marketplace melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa marketplace memiliki waktu satu bulan untuk edukasi dan sosialisasi bersama DJP.
>>> Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi," ujar Inge.
Update Terbaru
5 Tewas saat Latsarmil, Kemhan Gelar Investigasi Internal
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Ade Armando: PDIP Terus Begini, Bakal Gali Kuburnya Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Kapolri Pamer 1.415 SPPG dan Nol Kasus Keracunan MBG, Siap Luncurkan Buku Resep
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Anniversary ke-9 Free Fire: Festival di Jogja & Grand Finals FFNS Fall
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Village People: Vokalis Victor Willis Meninggal di Usia 75 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Penampakan Stiker Dilarang Beli BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di NTT
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, yang Pertama di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Solo Leveling on Ice Umumkan Pemeran Baru Sung Jinwoo untuk Pertunjukan Agustus di Seoul
Rabu / 01-07-2026, 15:57 WIB
One Piece Live-Action Season 3 Selesai Syuting, Netflix Konfirmasi Rilis 2027
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass: Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Biwin Luncurkan SSD M560 PCIe 5.0 dengan Kecepatan Baca 11.000 MB/s
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB






