Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak terhadap pedagang online yang berjualan di marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

>>> Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka

Masa Transisi dan Sosialisasi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan keempat marketplace dilakukan pada 1 Juli. Selama satu bulan, para platform akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak.

"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Bimo menambahkan bahwa pemilihan keempat marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

DJP akan mempertimbangkan penunjukan marketplace lain jika memenuhi kriteria serupa di masa mendatang.

Mekanisme Pemungutan Pajak

Bimo menjelaskan mekanisme pemungutan pajak terdiri dari enam langkah. Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.

>>> Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu

Kedua, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Ketiga, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice yang berisi informasi besaran PPh yang dipungut.

Keempat, dokumen tagihan elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. "Jadi, tidak perlu ada double effort," ujar Bimo.

Kelima, marketplace menyetorkan pemungutan ke kas negara. Keenam, marketplace melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa marketplace memiliki waktu satu bulan untuk edukasi dan sosialisasi bersama DJP.

>>> Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026

"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi," ujar Inge.