Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan pajak terhadap pedagang online yang berjualan di marketplace akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
>>> Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Masa Transisi dan Sosialisasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan keempat marketplace dilakukan pada 1 Juli. Selama satu bulan, para platform akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait pungutan pajak.
"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Bimo menambahkan bahwa pemilihan keempat marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
DJP akan mempertimbangkan penunjukan marketplace lain jika memenuhi kriteria serupa di masa mendatang.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Bimo menjelaskan mekanisme pemungutan pajak terdiri dari enam langkah. Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace.
>>> Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Kedua, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Ketiga, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice yang berisi informasi besaran PPh yang dipungut.
Keempat, dokumen tagihan elektronik tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. "Jadi, tidak perlu ada double effort," ujar Bimo.
Kelima, marketplace menyetorkan pemungutan ke kas negara. Keenam, marketplace melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa marketplace memiliki waktu satu bulan untuk edukasi dan sosialisasi bersama DJP.
>>> Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi," ujar Inge.
Update Terbaru
Bocoran Ordal: Taylor Swift dan Travis Kelce Dikabarkan Menikah Pekan Ini di MSG
Rabu / 01-07-2026, 14:55 WIB
Liburan ke UEA Kini Makin Mudah, Cek Syaratnya untuk WNI
Rabu / 01-07-2026, 14:55 WIB
Ruben Onsu Bisa Batal Gugat Hak Asuh Anak, Asalkan Ada Syarat Ini
Rabu / 01-07-2026, 14:55 WIB
Pengacara Ungkap Dua Alasan Utama Nikita Mirzani Ajukan PK
Rabu / 01-07-2026, 14:54 WIB
Unboxing Samsung Galaxy A27 5G: Layar AMOLED 120Hz dan Snapdragon 6 Gen 3
Rabu / 01-07-2026, 14:54 WIB
ACT Fibernet Luncurkan Stream TV 4K, Pusat Hiburan AI untuk Rumah
Rabu / 01-07-2026, 14:53 WIB
2 Hair Tonic dengan Oleanolic Acid Rekomendasi Dokter untuk Atasi Rambut Rontok
Rabu / 01-07-2026, 14:53 WIB
Air Tanah Ternyata Bantu Ekosistem Laut Simpan Karbon
Rabu / 01-07-2026, 14:53 WIB
Foundation Viva Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk Awet
Rabu / 01-07-2026, 14:53 WIB
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online via HP, Panduan Lengkap
Rabu / 01-07-2026, 14:53 WIB
Profil Dadi Yudistira Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Rabu / 01-07-2026, 14:50 WIB
Inflasi Juni 2026 Naik 3,34 Persen, Daya Beli dan Arah Suku Bunga Jadi Sorotan
Rabu / 01-07-2026, 14:48 WIB
Daveigh Chase Meninggal, Laporan Medis Ungkap AIDS sebagai Penyebab Kematian
Rabu / 01-07-2026, 14:42 WIB
Dadi Yudistira Sakit Apa? Benarkah Serangan Jantung? Inilah Kronologi Kematian Eks Gitaris Superglad
Rabu / 01-07-2026, 14:40 WIB






