Pengacara Ungkap Dua Alasan Utama Nikita Mirzani Ajukan PK
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan dua alasan utama pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7).
Alasan pertama adalah adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.
>>> Kemenbud Dorong Pelestarian Budaya Lewat Lomba Konten Video Digital
Alasan kedua adalah pertentangan antara putusan Nikita Mirzani dengan putusan Ismail Marzuki, asisten pribadinya yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.
Menurut tim hukum, konstruksi perkara dan penerapan pasal terhadap Nikita dan Ismail identik. Namun, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Ismail dinyatakan tidak terbukti.
Usman menegaskan bahwa kekhilafan hakim terjadi secara konsisten mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Ia menilai terdapat pertentangan fakta yang nyata dalam putusan tersebut.
>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Tandatangani NDA
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki. Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk mengoreksi putusan secara objektif dan komprehensif.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU, dan divonis 6 tahun penjara setelah kasasi ditolak.
>>> Tiket Konser ENHYPEN di JIS Dijual Mulai 7 Juli 2026
Sementara itu, Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Update Terbaru
5 Tewas saat Latsarmil, Kemhan Gelar Investigasi Internal
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Ade Armando: PDIP Terus Begini, Bakal Gali Kuburnya Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Kapolri Pamer 1.415 SPPG dan Nol Kasus Keracunan MBG, Siap Luncurkan Buku Resep
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Anniversary ke-9 Free Fire: Festival di Jogja & Grand Finals FFNS Fall
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Village People: Vokalis Victor Willis Meninggal di Usia 75 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Penampakan Stiker Dilarang Beli BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di NTT
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, yang Pertama di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Solo Leveling on Ice Umumkan Pemeran Baru Sung Jinwoo untuk Pertunjukan Agustus di Seoul
Rabu / 01-07-2026, 15:57 WIB
One Piece Live-Action Season 3 Selesai Syuting, Netflix Konfirmasi Rilis 2027
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass: Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Biwin Luncurkan SSD M560 PCIe 5.0 dengan Kecepatan Baca 11.000 MB/s
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB






