Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan Pengacara BPT
Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan pengacara berinisial BPT dengan terlapor seorang pengusaha muda berinisial VL.
Laporan yang dilayangkan BPT teregister dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
>>> Kenapa Ayah Tetap Wajib Memberi Nafkah Anak Meski Sudah Bercerai?
Penghentian dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidana saat dilaporkan.
Roby menyebut uang yang diduga dicuri sebenarnya telah dikembalikan kepada pelapor, bahkan dengan nilai yang lebih. Hal ini membuat kasus dugaan pencurian dihentikan.
Di sisi lain, pengacara pelapor sekaligus korban, Iskandar Halim Munthe menilai keputusan polisi terlalu dini. Sebab, terlapor VL belum pernah dimintai keterangan.
Iskandar menerangkan dugaan pencurian bermula pada 17 Februari 2026 saat kliennya menemukan transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian Rp19,25 juta.
>>> Komisi III: Polri Bongkar Penyelundupan Hampir Rp1 T Jadi Catatan Emas
Setelah menelusuri lokasi ATM, BTP mendatangi minimarket tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV.
Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL bertransaksi di ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi di rekening korban.
Iskandar menilai polisi mengabaikan sejumlah bukti awal seperti mutasi rekening, rekaman CCTV, dan dugaan identitas pelaku.
Menurutnya, bukti-bukti itu seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
Atas penghentian penyelidikan, Iskandar menyampaikan pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.
>>> Gol Injury Time Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Mereka meminta penyelidikan dibuka kembali dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL serta saksi-saksi relevan.
Update Terbaru
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






