Perceraian memang mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak memutus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Dalam banyak kasus, perpisahan justru memunculkan tantangan baru, terutama soal pemenuhan hak anak.

Baik dalam ajaran Islam maupun hukum di Indonesia, anak tetap menjadi prioritas utama. Anak tidak boleh menjadi korban dari konflik orang tua.

>>> Komisi III: Polri Bongkar Penyelundupan Hampir Rp1 T Jadi Catatan Emas

Karena itu, meskipun ayah dan ibu sudah tidak tinggal bersama, kewajiban terhadap anak secara emosional dan finansial tetap melekat.

Dasar Kewajiban dalam Islam

Dalam Islam, ayah memiliki tanggung jawab utama sebagai pencari nafkah bagi anak-anaknya. Kewajiban ini tidak bergantung pada status pernikahan, melainkan pada hubungan darah.

Nafkah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan.

Dikutip dari NU Online, dalam Islam dikenal istilah hadhanah, yaitu kewajiban mengasuh, merawat, dan melindungi anak yang belum mandiri.

Menurut ketentuan fikih dalam kitab Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, ibu lebih berhak mengasuh anak hingga usia tujuh tahun karena dianggap lebih mampu dalam hal kasih sayang dan perawatan.

Setelah itu, anak diberi pilihan antara kedua orang tuanya.

Meskipun pengasuhan berada di tangan ibu, tanggung jawab pembiayaan tetap berada pada ayah. Peran pengasuhan dan pembiayaan dibedakan, tetapi sama-sama penting.

Nafkah bukanlah bentuk kebaikan hati, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi. Dalam pandangan mayoritas ulama, biaya pemeliharaan anak diambil dari harta anak jika ia memilikinya.

Jika anak tidak memiliki harta, kewajiban itu sepenuhnya dibebankan kepada ayah. Bahkan, kewajiban ini bisa menjadi utang yang tidak gugur meskipun waktu telah berlalu.