>>> Gol Injury Time Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan, biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh orang yang wajib menafkahi selama anak tidak memiliki harta.

Jika anak memiliki harta, biaya diambil dari hartanya.

Aturan dalam Hukum Indonesia

Kewajiban ayah menafkahi anak setelah perceraian juga diatur dalam hukum positif Indonesia.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 156 huruf d menyebutkan, semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya, sekurang-kurangnya hingga anak dewasa (21 tahun).

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 menegaskan, bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Jika bapak tidak mampu, pengadilan dapat menentukan ibu ikut memikul biaya tersebut.

Baik dalam fikih klasik maupun hukum Indonesia, tidak ada angka pasti jumlah nafkah. Penentuan besaran disesuaikan dengan kondisi keluarga, seperti penghasilan ayah, jumlah anak, dan kebutuhan hidup anak.

Hakim akan menentukan jumlah nafkah berdasarkan fakta persidangan agar adil.

Perceraian boleh memisahkan dua orang dewasa, tetapi tidak boleh mengurangi tanggung jawab terhadap anak.

>>> Jang Ki Ha dan Yoon Ga Yi Konfirmasi Hubungan Asmara

Nafkah menjadi bukti bahwa peran sebagai orang tua tetap berjalan meski hubungan pasangan telah berakhir.