Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menyetujui langkah perseroan menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional.

Keputusan itu diambil dalam RUPSLB yang digelar di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi perseroan.

>>> WhatsApp Buka Reservasi Nama Pengguna, Fitur Hadir Akhir Tahun Ini

Langkah strategis ini mencakup pengambilalihan saham PT Maybank Asset Management, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.

Pengambilalihan tersebut akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari regulator sektoral terkait.

>>> Qi Wireless Charging Dikabarkan Akan Mendukung Daya 50W

Dasar Hukum dan Tujuan

Pembentukan PIKK ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Dengan menjadi PIKK, Maybank Indonesia diharapkan dapat memperkuat sinergi antar entitas dalam grup serta meningkatkan efisiensi dan tata kelola perusahaan.

>>> Gereja di Kentucky Gelar Eksekusi Palsu di Sekolah Alkitab, Tuai Kecaman

Langkah ini juga sejalan dengan strategi jangka panjang perseroan untuk mengoptimalkan potensi bisnis di sektor jasa keuangan.