Link Download Logo Resmi HUT Ke-81 RI dan Aturan Penggunaan
Pemerintah telah meluncurkan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Logo ini akan menjadi identitas visual dalam seluruh rangkaian peringatan tahun 2026.
Logo tersebut merupakan karya desainer asal Padang, Fajar Novario, yang terpilih melalui polling nasional. Sebelum ditetapkan, karyanya melalui proses seleksi bersama empat finalis lainnya.
>>> Lenovo Perbarui Desktop GeekPro dengan Core i7-14700F dan RTX 5060 Ti
Peluncuran logo HUT ke-81 RI berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Logo akan digunakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Tema yang diusung adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Tema ini menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini.
Link Download dan Pedoman Visual
Masyarakat dapat mengunduh logo resmi, tema, pedoman identitas visual, dan aset pendukung lainnya melalui laman https://logohutri. istanapresiden.
go. id/81.
Semua aset disediakan gratis agar penggunaan logo seragam dan sesuai standar.
Pedoman identitas visual memuat aturan lengkap, mulai dari konstruksi desain, konfigurasi, proporsi, ukuran minimum, zona aman, palet warna, tipografi, hingga contoh penerapan di berbagai media.
Logo tersedia dalam dua konfigurasi. Logo utama untuk media horizontal seperti spanduk dan billboard.
>>> Ramalan Zodiak 30 Juni: Gemini Jangan Percaya Gosip, Taurus Harus Sabar
Logo sekunder untuk media vertikal seperti umbul-umbul dan x-banner.
Tiga warna utama yang digunakan adalah merah, putih, dan hitam.
Jenis huruf yang dipakai adalah keluarga font Saira Semi Condensed, dengan varian Bold untuk judul dan Regular untuk teks isi.
Aturan Penggunaan Logo
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penggunaan logo. Logo harus digunakan sesuai konfigurasi resmi, baik utama maupun sekunder.
Palet warna wajib merah, putih, dan hitam. Logo harus ditempatkan pada latar dengan kontras cukup agar mudah dibaca.
Zona aman di sekeliling logo harus disediakan agar tidak berhimpitan dengan elemen desain lain. Dilarang mengubah warna di luar palet resmi.
Tidak boleh menambahkan efek gradasi, garis, atau bayangan. Orientasi dan proporsi logo tidak boleh diubah.
Hindari penggunaan logo pada latar belakang yang terlalu ramai atau kontras rendah.
>>> Parfum Aroma Dessert Jadi Tren Wewangian 2026, Dipicu Obat Diet Ozempic
Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan masyarakat menggunakan logo sesuai pedoman. Dengan demikian, identitas visual HUT ke-81 RI dapat tampil seragam dan konsisten di seluruh daerah.
Update Terbaru
Jaadugar: A Witch in Mongolia Rilis Video Promo Baru, Perkenalkan Lagu Penutup Queen Bee
Selasa / 30-06-2026, 06:36 WIB
Pengadilan Banding Izinkan Elections Alberta Verifikasi Petisi Separatis
Selasa / 30-06-2026, 06:36 WIB
Belanda vs Maroko: Duel Sengit di Babak 32 Besar Piala Dunia
Selasa / 30-06-2026, 06:36 WIB
Hyundai Santa Fe Facelift Terlihat, Siap Bersaing di Pasar SUV
Selasa / 30-06-2026, 06:35 WIB
Mpok Atiek Ungkap Kunci Tetap Bugar dan Bahagia di Usia 70 Tahun
Selasa / 30-06-2026, 06:35 WIB
Cara Mencairkan 3 Jenis Bansos Tambahan di Kantor Pos Mulai Juli 2026
Selasa / 30-06-2026, 06:07 WIB
Gedung Putih Bantah Klaim Trump Dapat Akses Awal Obat Penurun Berat Badan Eksperimental
Selasa / 30-06-2026, 05:56 WIB
Madonna Kecam Keras Penggunaan AI dalam Seni
Selasa / 30-06-2026, 05:56 WIB
Huang Zitao Didenda Polisi Beijing Rp6,5 Juta karena Langgar Lalu Lintas
Selasa / 30-06-2026, 05:56 WIB
Jin Ki Joo Ungkap Alasan Sering Berteriak di Drakor Teach You A Lesson
Selasa / 30-06-2026, 05:56 WIB
TMMIN Bantah Isu Investor Hengkang, Industri Otomotif RI Dinilai Masih Tangguh
Selasa / 30-06-2026, 05:56 WIB
Danamon Umumkan Pemenang Hadiah Beruntun 5.0, Jumlah Nasabah Naik Tiga Kali Lipat
Selasa / 30-06-2026, 05:55 WIB






