Polisi mengungkap bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat, dipicu oleh tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelat besi tersebut menurut pengakuan para pelaku bernilai sekitar Rp230 juta.

>>> Trailer Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis, Kisah Baru Lebih Brutal Tayang Fall 2026

Pemilik percetakan menduga tiga karyawannyalah yang mencuri atau menyebabkan hilangnya pelat tersebut.

Tersangka MML, selaku pemilik, kemudian memerintahkan tersangka lain untuk menyekap para korban. Korban juga diminta membayar uang ganti rugi Rp50 juta per orang.

Salah satu korban, Adit Saputra, telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani baru membayar Rp5 juta.

Meski demikian, penyekapan tetap berlangsung hingga 21 hari dengan dalih belum semua korban melunasi ganti rugi.

>>> Red River Anime Umumkan Lagu Penutup Jelang Tayang Juli 2026

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan pihaknya masih menyelidiki kebenaran tuduhan pencurian tersebut.

Nilai barang yang disebutkan masih bersifat subjektif dari para pelaku.

Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

>>> Junket Bank dan LIAR GAME Rilis Visual Kolaborasi Resmi

Mereka dijerat Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (7 tahun), dan Pasal 471 KUHP (6 bulan).