Polisi menangkap tujuh pelaku aksi penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

>>> BI Dongkrak Suntikan Likuiditas hingga Rp1.000 Triliun

Mereka berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para tersangka melakukan pemerasan dengan cara menyekap dan menganiaya korban.

"Telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana," ujar Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan tersangka MML selaku pemilik usaha percetakan merupakan otak di balik aksi penyekapan dan penganiayaan.

MML memiliki ide untuk memasung dan merantai kaki ketiga korban. AI berperan menganiaya korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta per orang atas perintah MML.

>>> Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Dorong UMKM Naik Kelas

S berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing Rp50 juta. AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak mengembalikan uang.

NHJ membantu merakit alat pemasung atas perintah MML.

CML melarang office boy memberi makanan kepada korban, dan II sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah toko di Senen dan menemukan ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi.

>>> Akihiro Miwa Sakit Apa? Benarkah Serangan Jantung? Berikut Kronologi Pengisi Suara di Film Ghibli

Motif penyekapan dipicu tuduhan pencurian terhadap korban. Pelaku kemudian memeras keluarga dengan meminta uang tebusan Rp50 juta per orang.