Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan Pengacara BPT
Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan pengacara berinisial BPT dengan terlapor seorang pengusaha muda berinisial VL.
Laporan yang dilayangkan BPT teregister dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
>>> Kenapa Ayah Tetap Wajib Memberi Nafkah Anak Meski Sudah Bercerai?
Penghentian dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidana saat dilaporkan.
Roby menyebut uang yang diduga dicuri sebenarnya telah dikembalikan kepada pelapor, bahkan dengan nilai yang lebih. Hal ini membuat kasus dugaan pencurian dihentikan.
Di sisi lain, pengacara pelapor sekaligus korban, Iskandar Halim Munthe menilai keputusan polisi terlalu dini. Sebab, terlapor VL belum pernah dimintai keterangan.
Iskandar menerangkan dugaan pencurian bermula pada 17 Februari 2026 saat kliennya menemukan transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian Rp19,25 juta.
>>> Komisi III: Polri Bongkar Penyelundupan Hampir Rp1 T Jadi Catatan Emas
Setelah menelusuri lokasi ATM, BTP mendatangi minimarket tempat kejadian dan melihat rekaman CCTV.
Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL bertransaksi di ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi di rekening korban.
Iskandar menilai polisi mengabaikan sejumlah bukti awal seperti mutasi rekening, rekaman CCTV, dan dugaan identitas pelaku.
Menurutnya, bukti-bukti itu seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
Atas penghentian penyelidikan, Iskandar menyampaikan pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.
>>> Gol Injury Time Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Mereka meminta penyelidikan dibuka kembali dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL serta saksi-saksi relevan.
Update Terbaru
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar Lawan Jepang
Selasa / 30-06-2026, 03:50 WIB
Air Mata Vinicius Jr di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar Lawan Jepang
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026: Laga Sengit di Stadion Gillette
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Laporan Langsung: Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Penyekapan Karyawan di Jakpus Berawal dari Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta
Selasa / 30-06-2026, 03:44 WIB
Demon Slayer: The Hinokami Chronicles 2 Hadir di Nintendo Switch 2 Oktober 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:44 WIB
TEKKEN 8 Umumkan Bob sebagai DLC Kedua Season 3, Rilis Agustus
Selasa / 30-06-2026, 03:44 WIB
Penyekapan Karyawan di Jakpus Berawal dari Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta
Selasa / 30-06-2026, 03:43 WIB
Trailer Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis, Kisah Baru Lebih Brutal Tayang Fall 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:43 WIB
Red River Anime Umumkan Lagu Penutup Jelang Tayang Juli 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:43 WIB
Junket Bank dan LIAR GAME Rilis Visual Kolaborasi Resmi
Selasa / 30-06-2026, 03:42 WIB






