Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Roy adalah terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026: Laga Sengit di Stadion Gillette

Sidang gugatan praperadilan Roy mengenai sah atau tidaknya penggeledahan akan dilanjutkan pada Selasa (30/6) dengan agenda jawaban termohon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal terkait gugatan tersebut.

"Nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses administrasi maupun materi proses yang diajukan dalam praperadilan tentang upaya paksa," ujarnya, Senin (29/6).

Budi menambahkan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy. "Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," katanya.

Penyidik Siap Ikuti Proses Hukum

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan siap mengikuti proses gugatan praperadilan. "Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil," tuturnya.

Iman menegaskan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy telah sesuai prosedur. "Seluruh rangkaian proses penegakan hukum sudah sesuai dengan SOP maupun KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Perkara teregistrasi dengan nomor 99/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

>>> Laporan Langsung: Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.