Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh penyidik Kejati Sulsel.

>>> Sompo Indonesia Gelar Sompo Festival Rayakan 51 Tahun Perjalanan

Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak mengikat.

Hakim juga memerintahkan penyidik untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan amar putusan telah dibacakan dalam sidang pada Senin (29/6).

"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujar Irwan.

Ia menambahkan bahwa hakim juga memerintahkan Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara tersebut.

>>> Janice Tjen Lolos ke Babak 2 Wimbledon 2026 usai Singkirkan Unggulan

Irwan menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024.

Anggaran proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan Bahtiar dilakukan pada 9 Maret.

Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu HS, RRS, RM, RE, dan UN.

>>> Sosok Suhadi, Pihak yang Coba Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dari pengadaan 4 juta bibit nanas diperkirakan sekitar Rp50 miliar.