Eks Pj Gubernur Sulsel Menang Praperadilan Kasus Korupsi Bibit Nanas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh penyidik Kejati Sulsel.
>>> Sompo Indonesia Gelar Sompo Festival Rayakan 51 Tahun Perjalanan
Dalam sidang praperadilan, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak mengikat.
Hakim juga memerintahkan penyidik untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan amar putusan telah dibacakan dalam sidang pada Senin (29/6).
"Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujar Irwan.
Ia menambahkan bahwa hakim juga memerintahkan Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara tersebut.
>>> Janice Tjen Lolos ke Babak 2 Wimbledon 2026 usai Singkirkan Unggulan
Irwan menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan tahun 2024.
Anggaran proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan Bahtiar dilakukan pada 9 Maret.
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu HS, RRS, RM, RE, dan UN.
>>> Sosok Suhadi, Pihak yang Coba Intervensi Sidang Praperadilan Roy Suryo
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dari pengadaan 4 juta bibit nanas diperkirakan sekitar Rp50 miliar.
Update Terbaru
Josh Duggar Dipindahkan ke Penjara Federal Baru, Pengacara Sebut Tindakan 'Punitif'
Selasa / 30-06-2026, 02:44 WIB
Bukan Druski, Produksi BET Awards yang Mainkan Saxophone Saat Pidato SZA dan Doechii
Selasa / 30-06-2026, 02:44 WIB
Orangtua yang Tega Bunuh Anak Obesitas 7 Tahun Kini Nikmati Makanan Bergizi di Penjara
Selasa / 30-06-2026, 02:44 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Beri Watermark pada Undangan Pernikahan untuk Cegah Kebocoran
Selasa / 30-06-2026, 02:43 WIB
Dramatis! Gabriel Martinelli Hentikan Langkah Jepang, Brasil Menang 2-1
Selasa / 30-06-2026, 02:42 WIB
Dukun Ghana Ramal Argentina Tersingkir oleh Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 02:42 WIB
Gol Casemiro di Menit ke-56 Bawa Brasil Samakan Skor 1-1 Lawan Jepang
Selasa / 30-06-2026, 02:42 WIB
Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencurian yang Dilaporkan Pengacara BPT
Selasa / 30-06-2026, 02:42 WIB
Kenapa Ayah Tetap Wajib Memberi Nafkah Anak Meski Sudah Bercerai?
Selasa / 30-06-2026, 02:42 WIB
Komisi III: Polri Bongkar Penyelundupan Hampir Rp1 T Jadi Catatan Emas
Selasa / 30-06-2026, 02:42 WIB
Gol Injury Time Martinelli Bawa Brasil Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 02:39 WIB
Jang Ki Ha dan Yoon Ga Yi Konfirmasi Hubungan Asmara
Selasa / 30-06-2026, 02:39 WIB
Jungkook BTS Tolak Lamaran Pernikahan Penggemar saat Siaran Langsung
Selasa / 30-06-2026, 02:39 WIB
Martinelli Jadi Pahlawan Brasil, Cetak Gol Injury Time ke Gawang Jepang
Selasa / 30-06-2026, 02:36 WIB






