Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa pihak di luar pemohon dan termohon tidak boleh ikut serta dalam sidang praperadilan Roy Suryo.

Kehadiran mereka justru berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan.

>>> Anggota DPR Desak Latihan Militer Dihapus dari Pelatihan Manajer Koperasi, Negara Bisa Hemat Triliunan

Sorotan muncul setelah Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, tiba-tiba hadir di ruang sidang dan mengaku sebagai bagian dari termohon.

Ia bahkan menyerahkan dokumen kepada majelis hakim.

Namun, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Suhadi tidak memiliki legal standing sebagai pihak dalam perkara praperadilan.

Dokumen yang diserahkan pun ditolak.

"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini.

Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," kata Hakim, Selasa (30/6).

Hukum Acara Praperadilan Terbatas

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon. Pihak lain yang ikut serta tanpa dasar hukum dapat mengalihkan fokus pemeriksaan.

"Kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan obyek pemeriksaan praperadilan," ujar Halida.

>>> Hori Rilis Aksesoris Kuromi dan Cinnamoroll untuk Nintendo Switch 2

Ia menambahkan, pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum dapat menggunakan mekanisme lain sesuai hukum acara pidana. Sidang praperadilan bukan jalur yang tepat.

Berdasarkan dokumen perkara, pelapor dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah polemik pihak intervensi selesai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan Roy Suryo. Ia meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak prosedural.