Roy Suryo melontarkan kritik keras terhadap proses penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai tindakan penyidik dilakukan dengan cara yang tidak sopan, mengabaikan prosedur hukum, bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

>>> CAKE dan TV Asahi Bawa 1.300+ Episode Doraemon ke Pasar Berbahasa Inggris

Keberatan tersebut menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya status penangkapannya, melainkan juga cara aparat menjalankan proses tersebut.

Prosedur Penangkapan Dipertanyakan

Menurut Roy, penyidik datang ke rumahnya tanpa mengikuti prosedur sebagaimana mestinya.

Ia mengklaim tidak ada pemberitahuan ataupun keterlibatan ketua rukun tetangga maupun ketua rukun warga setempat saat proses penangkapan berlangsung.

Padahal, menurutnya, kehadiran aparat lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan tindakan hukum berjalan secara transparan.

Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada pengurus lingkungan dan memperoleh informasi bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya proses penangkapan tersebut.

Fakta itu, menurutnya, menjadi salah satu bukti bahwa prosedur yang berlaku tidak dijalankan secara semestinya.

Sikap Penyidik Dinilai Tidak Sopan

Selain menyoroti aspek administratif, ia juga mengecam sikap para penyidik saat memasuki rumahnya.

Ia mengaku dua petugas keamanan kompleks sebenarnya telah bersikap sopan dengan meminta izin sebelum memasuki area rumah.

Namun, situasi berubah ketika tim penyidik datang.

Menurut Roy, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah, naik ke lantai atas, bahkan menuju kamar tidurnya tanpa lebih dahulu meminta izin.

Perlakuan itu dinilai sebagai tindakan yang tidak menghormati privasi maupun etika dalam melakukan penegakan hukum.