Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan keputusan majelis hakim yang menolak keikutsertaan pihak intervensi dalam sidang praperadilan Roy Suryo di kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penolakan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan yang hanya mengenal pemohon dan termohon sebagai pihak yang berperkara.

>>> AmbiO Umumkan Comeback Musim Panas dengan Single Digital BLUE SPLASH

Sidang perdana yang digelar pada Senin (29/6/2026) sempat diwarnai munculnya Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C.

Suhadi. Ia menyatakan diri sebagai pihak termohon atau yang mewakili pelapor.

Kehadirannya langsung menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam berkas perkara maupun daftar pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak permintaan tersebut setelah memeriksa dokumen yang dibawa oleh Suhadi.

Hakim menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan sebagai pihak dalam perkara sehingga tidak dapat dilibatkan dalam proses persidangan.

"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini.

Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," ujar Hakim I Ketut Darpawan.

Sikap majelis hakim tersebut kemudian diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

Menurutnya, keputusan hakim sudah tepat karena mekanisme praperadilan memang tidak memberikan ruang bagi pihak lain untuk masuk sebagai intervensi apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara.

"Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darpawan sudah tepat," ujar Halida.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara praperadilan hanya terdapat dua pihak utama, yakni pemohon dan termohon. Pemohon dalam perkara ini adalah Roy Suryo.