Roy Suryo Lega, Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bebas Intervensi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan keputusan majelis hakim yang menolak keikutsertaan pihak intervensi dalam sidang praperadilan Roy Suryo di kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penolakan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan yang hanya mengenal pemohon dan termohon sebagai pihak yang berperkara.
>>> AmbiO Umumkan Comeback Musim Panas dengan Single Digital BLUE SPLASH
Sidang perdana yang digelar pada Senin (29/6/2026) sempat diwarnai munculnya Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C.
Suhadi. Ia menyatakan diri sebagai pihak termohon atau yang mewakili pelapor.
Kehadirannya langsung menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam berkas perkara maupun daftar pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak permintaan tersebut setelah memeriksa dokumen yang dibawa oleh Suhadi.
Hakim menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan sebagai pihak dalam perkara sehingga tidak dapat dilibatkan dalam proses persidangan.
"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini.
Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," ujar Hakim I Ketut Darpawan.
Sikap majelis hakim tersebut kemudian diperkuat oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Menurutnya, keputusan hakim sudah tepat karena mekanisme praperadilan memang tidak memberikan ruang bagi pihak lain untuk masuk sebagai intervensi apabila tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara.
"Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darpawan sudah tepat," ujar Halida.
Ia menjelaskan, dalam hukum acara praperadilan hanya terdapat dua pihak utama, yakni pemohon dan termohon. Pemohon dalam perkara ini adalah Roy Suryo.
Update Terbaru
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar Lawan Jepang
Selasa / 30-06-2026, 03:50 WIB
Air Mata Vinicius Jr di Piala Dunia 2026, Pesan Nenek Bikin Hati Tersayat
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Carlo Ancelotti Ungkap Alasan Tak Mainkan Neymar Lawan Jepang
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026: Laga Sengit di Stadion Gillette
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Laporan Langsung: Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:49 WIB
Penyekapan Karyawan di Jakpus Berawal dari Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta
Selasa / 30-06-2026, 03:44 WIB
Demon Slayer: The Hinokami Chronicles 2 Hadir di Nintendo Switch 2 Oktober 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:44 WIB
TEKKEN 8 Umumkan Bob sebagai DLC Kedua Season 3, Rilis Agustus
Selasa / 30-06-2026, 03:44 WIB
Penyekapan Karyawan di Jakpus Berawal dari Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta
Selasa / 30-06-2026, 03:43 WIB
Trailer Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis, Kisah Baru Lebih Brutal Tayang Fall 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:43 WIB
Red River Anime Umumkan Lagu Penutup Jelang Tayang Juli 2026
Selasa / 30-06-2026, 03:43 WIB
Junket Bank dan LIAR GAME Rilis Visual Kolaborasi Resmi
Selasa / 30-06-2026, 03:42 WIB






