Sementara pihak termohon terdiri atas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Halida, pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum justru berpotensi mengganggu fokus pemeriksaan hakim.

>>> Kejaksaan: Pihak Intervensi Bisa Kaburkan Objek Sidang Praperadilan Roy Suryo

"Karena pada prinsipnya hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak berperkara," jelasnya.

Hakim juga merinci bahwa pihak pelapor dalam perkara pokok bukanlah Suhadi. Nama pelapor yang tercatat dalam berkas perkara adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Setelah polemik mengenai pihak intervensi selesai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo.

Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim menyatakan surat perintah penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.

Roy berpendapat proses penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia bahkan mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat.

"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Praperadilan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL pada 22 Juni 2026. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 7 Juli 2026.

Kasus ini menjadi salah satu rangkaian perkara yang muncul setelah polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu dari Jokowi.

Seiring perkembangan penyidikan, beberapa tersangka telah memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.

>>> Anggota DPR Desak Latihan Militer Dihapus dari Pelatihan Manajer Koperasi, Negara Bisa Hemat Triliunan

Sementara Roy Suryo tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.