Roy Suryo Lega, Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bebas Intervensi
Sementara pihak termohon terdiri atas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Halida, pihak lain yang tidak memiliki kedudukan hukum justru berpotensi mengganggu fokus pemeriksaan hakim.
>>> Kejaksaan: Pihak Intervensi Bisa Kaburkan Objek Sidang Praperadilan Roy Suryo
"Karena pada prinsipnya hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak berperkara," jelasnya.
Hakim juga merinci bahwa pihak pelapor dalam perkara pokok bukanlah Suhadi. Nama pelapor yang tercatat dalam berkas perkara adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.
Setelah polemik mengenai pihak intervensi selesai, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo.
Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim menyatakan surat perintah penangkapan, penahanan, serta penggeledahan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.
Roy berpendapat proses penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia bahkan mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat.
"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Roy.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Praperadilan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.
SEL pada 22 Juni 2026. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 7 Juli 2026.
Kasus ini menjadi salah satu rangkaian perkara yang muncul setelah polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu dari Jokowi.
Seiring perkembangan penyidikan, beberapa tersangka telah memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sementara Roy Suryo tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Update Terbaru
Gereja di Kentucky Gelar Eksekusi Palsu di Sekolah Alkitab, Tuai Kecaman
Selasa / 30-06-2026, 04:49 WIB
Pemain Sepak Bola Nebraska Mekhi Nelson Ditangkap Usai Cekcok dengan Pacar Hamil
Selasa / 30-06-2026, 04:49 WIB
Taylor Swift Sajikan Makanan Favorit dari Restoran Langganan di Pesta Pernikahan
Selasa / 30-06-2026, 04:49 WIB
Eva Marcille Dukung Tyra Banks Gugat Netflix: 'Get Your Money, Black Woman'
Selasa / 30-06-2026, 04:49 WIB
Mantan Panggil Polisi ke Rumah Taylor Frankie Paul soal Anak
Selasa / 30-06-2026, 04:49 WIB
Casemiro Ukir Rekor 12 Laga Tanpa Kalah di Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 04:44 WIB
Kejutan di Boston! Paraguay Ungguli Jerman 1-0 di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 30-06-2026, 04:44 WIB
Momen Belanda Hajar Maroko 2-1 di Piala Dunia
Selasa / 30-06-2026, 04:44 WIB
Amran Minta UGM Garap 2.000 Ha Kedelai Lokal, Bidik Kurangi Impor
Selasa / 30-06-2026, 04:43 WIB
Sukses Tahan Brasil, Maroko Pakai Strategi Berbeda Lawan Belanda
Selasa / 30-06-2026, 04:42 WIB
Babak 1 Piala Dunia 2026: Jerman Tertinggal 0-1 dari Paraguay
Selasa / 30-06-2026, 04:42 WIB
Mengenal Free-range Parenting, Benarkah Bikin Anak Mandiri?
Selasa / 30-06-2026, 04:42 WIB
Pengisi Suara Senior Kenichi Suzumura Kembali Setelah Istirahat Empat Bulan
Selasa / 30-06-2026, 04:42 WIB
Safari Politik Jokowi ke Lampung Dinilai Berdampak pada Peta 2029
Selasa / 30-06-2026, 04:42 WIB






