Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan jawaban sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Roy adalah terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026: Laga Sengit di Stadion Gillette

Sidang gugatan praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (30/6) dengan agenda jawaban termohon. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah mengumpulkan semua materi terkait proses administrasi dan materi praperadilan.

"Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon ya," ujarnya, Senin (29/6).

Budi menambahkan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy. "Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan," kata Budi.

Penyidik Siap Ikuti Proses Hukum

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan siap mengikuti proses gugatan praperadilan.

"Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik," tuturnya.

Iman menegaskan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy telah sesuai prosedur.

"Seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP," ujarnya.

Petitum Roy Suryo

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.

>>> Laporan Langsung: Jerman vs Paraguay di 32 Besar Piala Dunia 2026