>>> Pemerintah Ganti Program Wajib Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Tak Lagi Latsarmil

"Ini benar-benar tidak sopan," tegas Roy.

Identitas Petugas Sulit Dikenali

Roy juga mengaku kesulitan mengenali identitas petugas yang menangkapnya karena seluruh penyidik disebut menggunakan penutup wajah.

Ia mengatakan hanya dapat mengenali suara dua orang penyidik yang sebelumnya pernah dikenalnya, yakni seorang perwira berpangkat Iptu berinisial R serta penyidik lain berinisial A.

Menurut Roy, apabila dirinya tidak mengenali kedua penyidik tersebut, situasi saat penangkapan bisa menimbulkan kepanikan yang lebih besar.

Ia menilai penggunaan penutup wajah membuat proses penegakan hukum kehilangan aspek keterbukaan kepada pihak yang ditangkap.

Hak Dasar Tidak Dipenuhi

Tidak hanya itu, ia mengklaim dirinya juga tidak diberi kesempatan melakukan berbagai aktivitas dasar sebelum dibawa penyidik.

Ia mengaku tidak diizinkan berganti pakaian, makan, minum, maupun mandi.

Bahkan untuk sekadar mencuci muka pun disebut nyaris tidak diperbolehkan hingga akhirnya memanfaatkan fasilitas dapur di lantai bawah rumahnya.

Pengalaman Roy tersebut membuatnya membandingkan proses penangkapannya dengan adegan dalam film "Pengkhianatan G30S/PKI".

Meski perbandingan itu bersifat subjektif, ia mengatakan suasana yang dialaminya saat itu terasa mencekam karena berlangsung secara mendadak dan menurutnya tanpa penghormatan terhadap hak-hak dasar seseorang.

Harapan dari Gugatan Praperadilan

Melalui gugatan praperadilan, ia berharap pengadilan dapat menguji apakah tindakan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menghormati prosedur, etika, dan hak asasi manusia, terlepas dari perkara yang sedang ditangani.

>>> Iran Klaim Segera Terima Dana US$6 Miliar untuk Negosiasi dengan AS

Kasus Roy ini pun diperkirakan tidak hanya akan menguji sah atau tidaknya penangkapan, tetapi juga menjadi sorotan mengenai standar profesionalisme aparat dalam menjalankan tindakan hukum terhadap warga negara.