Roy menilai penangkapannya pada 19 Juni 2026 berlebihan. "Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya.

Praperadilan ini diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski sempat mengenakan baju tahanan, Roy akhirnya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan dikabulkan. Sidang putusan dijadwalkan pada 7 Juli 2026.

>>> Fallout 3 Van Buren Batal karena Penerbit Tak Lihat Demo Keren

Sikap tegas majelis hakim menunjukkan bahwa praperadilan difokuskan pada legalitas tindakan aparat penegak hukum, bukan memperluas ruang sidang dengan pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum langsung.